banner 325x300
Tips dan Tutorial

Urus Surat Pindah Dipermudah, Seperti Ini Caranya

×

Urus Surat Pindah Dipermudah, Seperti Ini Caranya

Sebarkan artikel ini
Kantor Disdukcapil Cianjur
Kantor Disdukcapil Cianjur

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur — Urus surat pindah atau surat datang penduduk di Kabupaten Cianjur dipermudah. Dulu, warga harus membuat surat pernyataan dari RT, RW, desa, baru ke kecamatan. Namun sekarang cukup membuat permohonan surat pindah dari kantor kecamatan kemudian datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Dulu itu harus membuat permohonan ke RT, RW, namun sekarang dipermudah dengan hanya membuat permohonan surat pindah dari kecamatan,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, M Sidiq, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Cara Menulis Surat Lamaran Kerja yang Baik dan Benar

Ia menuturkan, masyarakat cukup datang ke Kantor Disdukcapil Cianjur dengan surat permohonan tersebut. Hal itu agar bisa dikoordinasikan dengan Disdukcapil yang dituju.

“Masyarakat cukup datang ke Disdukcapil dengan persyaratan-persyaratan tersebut. Kami akan koordinasikan dengan dukcapil yang dituju,” tambahnya,

Baca Juga: Masih Bingung Cara Membuat E-KTP? Simak Tulisan Ini

Setelah mendapatkan surat permohonan pindah-datang penduduk, warga bisa datang ke Disdukcapil untuk dibuatkan surat keterangan pindah ke tempat tujuan.

“Setelah dinas dukcapil menerima surat pindah, kemudian akan diterbitkan e-KTP dan KK. Yang lama ditarik oleh dinas dukcapil di tempat baru,” pungkasnya.

Nah itu dia cara urus surat pindah atau surat datang penduduk. Semoga bermanfaat!(ct1)

banner 325x300
banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan