Berita

Villa Taqwa Land Disegel Satpol-PP, Bagaiamana Nasib Konsumen?

×

Villa Taqwa Land Disegel Satpol-PP, Bagaiamana Nasib Konsumen?

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Sukaresmi -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Kabupaten Cianjur melakukan penyegelan di proyek pembangunan Villa Taqwa Land, Rabu (3/6/2020). Tindakan itu dilakukan karena villa yang terletak di Desa Pakuwon Kecamatan Sukaresmi itu tak mengantongi perizinan, tapi malah meneruskan pembagunan.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh Taqwa Land ini tidak mengantongi satu surat perizinan, sehingga kami menyegelnya.” ujar Staf DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Dede Kusnadi, saat diwawancara Cianjur Update.

Selain menempelkan segel bertuliskan ‘Dalam Pengawasan’ di proyek pembangunan Villa Taqwa Land, DPMPTSP dan Satpol PP Kabupaten Cianjur menyita sejumlah kunci alat berat backhoe. Hal itu dilakukan agar pengembang tidak melanjutkan pembangunan.

Kasi Lidikdak Satpol PP Kabupaten Cianjur, Triyono, mengatakan, penyegelan dilakukan karena pembangunannya tidak mempunyai perizinan alias ilegal. Ia menegaskan, jika pengembang akan mengambil kunci akat berat harus membuat surat pernyataan.

“Jika kunci alat ini ingin kembali, maka harus membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengoprasikan lagi,” jelasnya.

Ia mengimbau kepada seluruh penggarap wisata agar melengkapi surat perizinan. Jangan membangun jika tidak ada perizinan.

“Kami mengimbau pengusaha agar tidak melakukan kegiatan terlebih dahulu sebelum mempunyai izin yang diharuskan. Contohnya mendirikan bangunan, kalau ia sudah mempunyai perizinan IMB silahkan membangun. Kalau tidak ada sebaiknya jangan,” tandasnya.

Disegelnya proyek pembangunan villa ini menimbulkan pertanyaaan, bagaimana nasib para konsumen? Namun sayang belum ada keterangan dari pihak Taqwa Land terkait hal ini.(ct6/rez)

Tinggalkan Balasan