Gaya Hidup

Viral Aplikasi Clubhouse yang Bakal Diblokir Pemerintah, Simak Penjelasannya di Sini!

×

Viral Aplikasi Clubhouse yang Bakal Diblokir Pemerintah, Simak Penjelasannya di Sini!

Sebarkan artikel ini
Viral Aplikasi Clubhouse yang Bakal Diblokir Pemerintah, Simak Penjelasannya di Sini!
DIBLOKIR: Aplikasi Clubhouse berpotensi diblokir di Indonesia lantaran aplikasi yang dikenal sebagai layanan pesan instan berbasis audio itu belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Indonesia. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM – Ramai diperbincangkan usai aplikasi VTube dan TikTok Cash yang resmi diblokir, kini hadir aplikasi Clubhouse yang juga dikabarkan akan diblokir pemerintah. Clubhouse sendiri merupakan aplikasi audio-chat khusus undangan yang diluncurkan oleh pengembang perangkat lunak Alpha Exploration Co.

Dalam aplikasi Clubhouse, para pengguna dapat mendengarkan percakapan, wawancara, dan diskusi antara orang-orang tentang berbagai topik bahasan. Di mana sebagian besar orang di dalamnya berbicara dan sebagian lainnya mendengarkan.

Kegiatan ini sekilas nampak seperti mendengarkan podcast. Bedanya, di Clubhouse Anda hanya bisa mendengarkan saja podcast tersebut secara langsung atau live.

Clubhouse saat ini hanya tersedia di iOS. Setiap pengguna iPhone dapat mengunduh aplikasi Clubhouse, di mana mereka akan dapat mendengarkan percakapan dan berpartisipasi di dalamnya.

Secara singkat, Clubhouse memungkinkan Anda membuat dan bergabung dengan “rooms” atau ruang, di mana di ruang ini Anda dapat mengobrol dengan orang lain.

Dalam aplikasi Clubhouse, tidak ada gambar, video, atau bahkan teks karena aplikasi ini berbasis hanya pada audio. Pengguna dapat bergabung dan meninggalkan panggilan kapan saja, mengubah ruangan mana pun menjadi aula rapat umum. Jika Anda memiliki undangan, Anda dapat mendaftar dan memilih topik yang paling menarik bagi Anda di aplikasi.

Populer Karena Elon Musk

Clubhouse saat ini dipandang sebagai aplikasi yang keren, yang memungkinkan orang untuk terlibat dalam percakapan tentang topik tertentu.

Clubhouse sudah ada sejak Maret 2020, ketika diluncurkan oleh pengusaha Silicon Valley, Paul Davidson dan Rohan Seth. Pada Mei 2020, aplikasi ini hanya memiliki 1.500 pengguna, dan bernilai $100 juta.

Clubhouse pertama kali dikenali oleh masyarakat berkat Elon Musk. Elon Musk adalah pendiri Tesla, SpaceX, dan banyak perusahaan lainnya, membuat debut vokal di platform startup terbaru dan paling keren di Silicon Valley saat ini dengan mengadakan sesi obrolan bersama Robinhood CEO, Vlad Tenev, mengenai dinamika pasar dengan platform ini.

Selama sesi Clubhouse, siapa pun dapat bergabung dan mendengarkan orang-orang berbicara tentang berbagai topik. Karena aplikasi ini memungkinkan orang-orang untuk bergabung ke ruangan atau room guna mendengarkan percakapan antara pembawa acara dan tamu. Orang-orang ini bisa jadi selebritas dan orang-orang terkenal lainnya, seperti Elon Musk.

Cara Kerja Aplikasi Clubhouse

Clubhouse menciptakan tempat di mana orang dapat bertemu untuk menjadi tuan rumah, mendengarkan, dan dalam beberapa kesempatan bergabung dengan percakapan dalam komunitas.

Saat pengguna membuka aplikasi, mereka akan diberikan daftar ruang, serta daftar yang menunjukkan siapa yang ada di setiap ruang. Seseorang dapat bergabung dengan ruang obrolan yang ada atau dapat memulai ruang mereka sendiri, mengundang orang baru dan memulai percakapan baru.

Setiap kamar atau room memiliki moderator, pembicara, dan pendengar. Moderator mengontrol siapa yang mendapat hak istimewa berbicara, meskipun pendengar dapat “mengangkat tangan” untuk berbicara.

Aplikasi Clubhouse saat ini hanya tersedia untuk pengguna iPhone. Namun, CEO Clubhouse mengatakan bahwa aplikasi tersebut sedang dikembangkan lagi agar nantinya dapat terbuka untuk semua orang, termasuk pengguna Android.

Alasan Clubhouse akan Diblokir Pemerintah

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut aplikasi Clubhouse berpotensi diblokir di Indonesia.

Hal ini lantaran aplikasi yang dikenal sebagai layanan pesan instan berbasis audio itu belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Indonesia.

“Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020,” ujar Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, dikutip Cianjur Update pada Kamis (18/2/2021).

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat meminta platform media sosial, transaksi elektronik hingga komputasi awan wajib mendaftar ke kementerian.

Pasal 2 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 berbunyi, “Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik.”

Kewajiban mendaftar ini juga tercantum dalam Pasal 53 UU PSTE No 71 tahun 2019. Platform yang wajib mendaftar adalah yang memberikan layanan di Indonesia, melakukan usaha di Indonesia dan sistem elektroniknya digunakan atau ditawarkan di wilayah Indonesia.

Berdasarkan aturan tersebut, penyelenggara sistem elektronik diminta untuk mendaftar paling lambat enam bulan sejak peraturan tersebut berlaku. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 24 November 2020.

Jika tidak mendaftar, penyelenggara platform tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses alias diblokir, seperti tercantum pada pasal 100 aturan PP PSTE dan pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5/2020. Akses akan kembali dibuka ketika platform tersebut sudah mendaftar ke Kominfo.(ct7/sis)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan