banner 325x300
Trending

Viral! Langgar PPKM, Holywings Kemang Disegel Satpol PP

×

Viral! Langgar PPKM, Holywings Kemang Disegel Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Viral! Langgar PPKM, Holywings Kemang Disegel Satpol PP
DISEGEL: Holywings Kemang disegel Satpol PP karena melanggar aturan PPKM Level 3. (Foto: detik.com)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta akhirnya memberikan sanksi tegas pada Holywings Kemang Jakarta Selatan, karena sudah melanggar aturan PPKM.

Penyegelan pun terlihat dipasang petugas Satpol PP DKI Jakarta di dekat pintu masuk.

Tampak juga sejumlah orang keluar masuk ke dalam gedung. Bahkan, petugas keamanan Holywings terlihat berjaga di teras pada Senin (6/9/2021) pagi.

Walaupun demikian, ada segel Satpol PP yang dipasang di dekat pintu, segel itu berisi pemberitahuan soal Holywings ditutup sementara.

“Ditutup sementara,” demikian tulisan berwarna merah di segel yang ditempel di dinding depan Holywings.

Sebelumnya, polisi membubarkan kerumunan di Holywings Kemang. Pengunjung dibubarkan, karena lokasi itu masih buka sampai tengah malam dan menimbulkan kerumunan.

Jam operasional yang melebihi ketentuan itu diketahui saat Patroli Gabungan yang Dipimpin Karoops Polda Metro Jaya. Operasi itu dilakukan pada Minggu (5/9/2021) sekitar pukul 01.00 dini hari.

“Kita cuma imbauan aja supaya merek pulang. Namanya PPKM Level 3, kalau ada kerumunan kita imbau untuk pulang,” kata Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, Dermawan Karosekali.

Kerumunan di Holywings Kemang itu juga sempat viral di media sosial. Tampak pelanggan berkerumun di lokasi dan polisi juga mengimbau pengunjung untuk bubar.

Dalam video itu ada pengunjung yang menggunakan masker. Ada pula yang tidak menggunakan masker. Saat diminta untuk bubar para pengunjung pun mulai bergerak.

“Iya (Holywings Kemang),” kata Dermawan.

Holywings Disegel Satpol PP

Holywings Kemang kemudian diberi sanksi usai kedapatan beroperasi hingga tengah malam dan menimbulkan kerumunan di tengah PPKM Level 3 Jakarta. Sanksi tersebut berupa penutupan sementara selama 3 hari.

“Tempat Usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3×24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9/2021) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9/2021),” demikian keterangan dari Instagram resmi Satpol PP DKI Jakarta

Satpol PP menyatakan sanksi pembekuan izin usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywings jika kembali melakukan pelanggaran PPKM level 3. Pemprov DKI meminta semua pihak mematuhi aturan.

Padahal pada Juli lalu, Holywings berpartisipasi dalam upaya melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap warga Jakarta.

“Vaksinasi tersebut digelar dengan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya,” ujar Founder of Holywings Indonesia Ivan Tanjaya pada (5/7/2021).

“Kami ikut membantu negara dalam berperang melawan Covid-19 melalui kerja sama dengan Polda Metro Jaya dalam memberi vaksin gratis kepada masyarakat. Vaksinnya dari Polda, kami yang siapkan lokasinya,” kata Ivan.

Ada lima restoran Holywings di Jakarta yang menjadi lokasi vaksinasi setiap hari selama 1-10 Juli.

Kelimanya yakni Holywings Club V Jl Gatot Subroto, Holywings Tavern Kemang, Holywings Gold Kelapa Gading, Holywings Ground Tanjung Duren, dan Holywings Gading Serpong.(ct7/sis)

Sumber: detik.com

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan