Trending

Viral! Penganiayaan Brutal Terjadi di Kawasan Alun-alun, 1 Pelaku Tertangkap 1 DPO

×

Viral! Penganiayaan Brutal Terjadi di Kawasan Alun-alun, 1 Pelaku Tertangkap 1 DPO

Sebarkan artikel ini
Viral! Penganiayaan Brutal Terjadi di Kawasan Alun-alun, 1 Pelaku Tertangkap 1 DPO
ANIAYA: Dua pemuda menjadi korban penganiayaan di kawasan Alun-alun Lamongan, satu pelaku berhasil ditangkap. (Foto: Ilustrasi/pontas.id)

CIANJURUPDATE.COM, Lamongan – Penganiayaan brutal yang dilakukan dua pemuda terhadap dua orang di kawasan Alun-alun Lamongan, pada Minggu (17/10/2021) lalu, akhirnya berhasil diungkap polisi.

Kejadian berawal, saat korban yang sedang berboncengan dengan seorang temannya, tiba-tiba dihentikan beberapa pemuda.

Tanpa basa-basi, pemuda-pemuda ini kemudian menghajar dua anak yang masih berumur 16 tahun itu tersebut.

Setelah dihajar, korban kemudian melapor ke polisi. Mendapati laporan ini, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan menggelar olah TKP.

Selain itu, polisi juga meminta visum et repertum terhadap dua korban yang mengalami luka.

Akhirnya, satu pelaku berhasil ditangkap Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan pada Minggu (24/10/2021). Pelaku adalah AA, asal Dusun Mojoranu RT 03/RW 05, Desa Dukuh Agung, Kecamatan Tikung.

Satu dari dua pelaku penganiayaan brutal itu ditangkap berkat penyelidikan dari rekaman CCTV, sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Penganiayaan itu memang kelewatan, karena salah satu korbannya perempuan yaitu AM yang saat itu bersama rekannya, MAF.

Kedua warga Kalianyar Kelurahan Sukomulyo Kecamatan Lamongan itu, dikeroyok di kawasan alun-alun tepatnya di depan Bank Daerah Unit Pasar Kota Lamongan.

AA diamankan tanpa perlawanan, sementara seorang tersangka lainya diburu dan ditetapkan sebagai DPO.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri menyebut, insiden di Jalan KH Hasyim Asyari itu sudah dilaporkan ke polres.

Dengan hanya berbekal dari hasil analisa rekaman CCTV, Tim Jaka Tingkir harus kerja ekstra untuk menemukan jejak tersangka.

“Dari rekaman CCTV menunjukkan bagaimana tersangka melakukan penganiayaan brutal terhadap dua korban, dan mengerucut ke tersangka AA,” ujarnya.

Rekaman CCTV tersebut yang menjadi petunjuk awal, selain keterangan para saksi, termasuk saksi korban.

“Kami masih memburu seorang tersangka,” jelasnya.

Menurutnya, segala kemungkinan masih dikembangkan karena ada keterlibatan tersangka lain berinisial AS yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka AA melakukan penganiayaan dengan menendang dada MAF, lalu memukul dan menendang tepat mengenai pinggang korban AM.

Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP karena melakukan melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum.

Yoan mengimbau tersangka AS yang masih dalam pelarian untuk segera menyerahkan diri.

“AA sudah kita tahan. Sementara identitas DPO juga sudah ada di tangan polisi,” tandasnya.(ct7/sis)

Sumber: surya.co.id

Tinggalkan Balasan