banner 325x300
Berita

Viral Razia Tidak Pakai Masker Denda Rp250 Ribu, Polisi: Hoaks

×

Viral Razia Tidak Pakai Masker Denda Rp250 Ribu, Polisi: Hoaks

Sebarkan artikel ini
Viral Razia Tidak Pakai Masker Denda Rp250 Ribu, Polisi : Hoaks
Viral Razia Tidak Pakai Masker Denda Rp250 Ribu, Polisi : Hoaks

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Viral beredar informasi di media sosial dan beberapa grup WhatsApp, tentang adanya razia pemakaian masker serta mendapatkan denda sebagai hukumannya. Humas Polres Cianjur menyatakan berita razia masker tersebut adalah tidak benar atau hoaks.

Dalam pesan tersebut menyatakan bagi masyarakat yang sedang berada di fasilitas umum dan tidak memakai masker akan di denda nominal uang. Razia pun dilaksanakan dari tanggal 21 Juni sampai 31 Juli 2020 dengan di sertai sanksi dan denda uang minimal Rp 250 ribu, bagi yang tidak memakai masker. Razia masker itu merupakan berita Hoaks.

“Iya kang itu berita hoaks,” tegas Paur Subbag Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi Dwiharyanto, kepada Cianjur Update, Rabu (24/6/2020).

TNI/Polri beserta jajaran kepolisian dan instansi lainnya tidak menerapkan denda berupa nominal uang. Masyarakat tidak perlu khawatir dan jangan terpengaruh oleh isu atau berita hoaks tersebut.

Kendati demikian, protokol kesehatan harus tetap di perhatikan sebagai cara pencegahan Covid-19. Memakai masker merupakan bagian dari protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementrian kesehatan.

“Jadi masyarakat di anjurkan untuk selalu memakai masker jika berada di luar rumah atau fasilitas umum,” ucap Ade.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Sebarkan informasi yang sesuai dengan fakta.

“Jangan memberikan informasi yang tidak sesuai fakta dan membuat masyarakat lainnya khawatir,” tandasnya.(ian/afs)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan