banner 325x300
Berita

Viral Video Jambret HP di Cibeber Ditangkap, Ini Kronologisnya

×

Viral Video Jambret HP di Cibeber Ditangkap, Ini Kronologisnya

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cibeber – Viral di facebook video tiga orang jambret HP di Desa Selagedang, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, ditangkap warga. Ketiga pelaku yang masih remaja itu dikabarkan membawa senjata tajam. Mereka pun bonyok akibat amukan massa yang geram atas ulahnya.

Paur Subbag Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi Dwiharyanto, menuturkan penangkapan jambret di Desa Selagedang, Cibeber itu terjadi pada Rabu (19/8/2020) lalu sekitar jam 22.00 WIB. Bermula ketika pelaku yang berinisial AR, GG, dan H melakukan penjambretan terhadap warga bernama Saepuloh yang sedang duduk sendirian.

banner 325x300

“Pelaku menggunakan sepeda motor kemudian berhenti di sebrang warung. Saat itu korban sedang duduk sendirian sambil main HP di depan warung seorang diri,” paparnya kepada Cianjur Update, baru-baru ini.

Salah satu tersangka berinisial AR turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri korban dan bertanya. Namun usai bertanya, pelaku pun langsung mengambil HP yang sedang dipakai korban.

AR pun berlari ke arah sepeda motor untuk kabur, ia sudah d tunggu oleh kedua orang tersangka lainnya. Namun apes, korban berhasil mengejar tersangka sambil berteriak minta tolong.

Korban menjatuhkan sepeda motor yang dinaiki tersangka hingga tersungkur ke selokan. Ketika korban berkelahi dengan tersangka AR, dari arah bekakang tersangka H mengeluarkan sebilah golok dan mengayunkannya ke arah korban.

“Namun dari belakang kakak ipar korban, Toto, berhasil menahan ayunan golok tersebut dan menjatuhkan tersangka ke tanah,” ujarnya.

Ketiga tersangka itu berhasil diamankan masyarakat lalu diserahkan ke Polsek Cibeber untuk penyidikan lebih lanjut. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp1.200.000. Para pelaku pun terancam pasal pencurian dengan kekerasan.

Barang Bukti yang diamankan satu unit HP Redmi C1 warna putih, dua bilah golok, dan satu unit sepeda motor honda vario warna putih. “Tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana di maksud dalam pasal 365 ayat 2 ke (2) dengan cara tersangka berjumlah 3 orang,” terangnya.(ian/rez)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan