banner 325x300
Nasional

Wajib Tahu! Ini Dia Perbedaan Aturan PPKM Level 1, 2, 3, dan 4

×

Wajib Tahu! Ini Dia Perbedaan Aturan PPKM Level 1, 2, 3, dan 4

Sebarkan artikel ini
Wajib Tahu! Ini Dia Perbedaan Aturan PPKM Level 1, 2, 3, dan 4
PPKM: Penerapan aturan PPKM kini ditentukan sesuai dengan asesmen level situasi Covid-19 di daerah masing-masing. (Foto: Ilustrasi)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Nomor 23 Tahun 2021, penerapan aturan PPKM diubah kini menjadi level 1, 2, 3, dan 4. Lalu seperti apa perbedaannya?

Penentuan level PPKM ini ditetapkan berdasarkan asesmen level situasi pandemi, yang merupakan indikator untuk mengetatkan dan melonggarkan upaya pencegahan serta penanggulangan pandemi Covid-19.

Berikut aturan PPKM yang perlu diterapkan sesuai level yang ditentukan pemerintah.

PPKM Level 1:

1 Pekerjaan non-esensial 75 persen kerja dari kantor atau work from office (WFO) jika sudah divaksin.

2 Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat.

3 Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen.

4 Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen.

5 Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00 waktu setempat.

6 Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00 waktu setempat.

7 Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 75 persen dan buka hingga pukul 21.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.

8 Restoran di ruang tertutup bisa buka dengan kapasitas 75 persen.

9 Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka.

10 Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.

PPKM Level 2:

Berikut penerapan PPKM di daerah yang masuk kriteria level 2:

1 Pekerjaan non-esensial 50 persen WFO jika sudah divaksin.

2 Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat.

3 Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00 waktu setempat.

4 Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00 waktu setempat.

5 Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00 waktu setempat.

6 Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00 waktu setempat.

7 Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan buka hingga pukul 20.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.

8 Restoran di ruang tertutup bisa buka dengan kapasitas 50 persen.

9 Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka.

10 Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.

PPKM Level 3:

Berikut aturan yang diterapkan bagi daerah PPKM Level 3:

1 Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH).

2 Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat.

3 Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00 waktu setempat.

4 Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 15.00 waktu setempat.

5 Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 17.00 waktu setempat.

6 Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00 waktu setempat.

7 Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan buka hingga pukul 20.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.

8 Restoran di ruang tertutup hanya melayani take away/delivery.

9 Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring.

10 Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen dan protokol kesehatan ketat.

PPKM Level 4:

Berikut aturan yang diterapkan bagi daerah PPKM Level 4:

1 Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH).

2 Pekerjaan esensial beroperasi 50 persen dengan dibagi menjadi 1 shift dan 100 persen WFO untuk untuk kritikal dengan protokol kesehatan ketat.

3 Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00 waktu setempat.

4 Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 15.00 waktu setempat.

5 Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza tutup kecuali apotik dan toko obat.

6 Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00

7 Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 3 orang dan buka hingga pukul 20.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.

8 Restoran di ruang tertutup hanya melayani take away/delivery.

9 Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring.

10. Tempat ibadah dilarang ada kegiatan berjamaah.

Itu dia perbedaan aturan PPKM Level 1, 2, 3, dan 4 yang ditetapkan pemerintah. Semoga bermanfaat dan tetap patuhi proses 5M ya, Today People.(sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan