banner 325x300
Gaya Hidup

Wajib Tahu! Pembagian SIM C Kini Akan Dibagi jadi Tiga Golongan

×

Wajib Tahu! Pembagian SIM C Kini Akan Dibagi jadi Tiga Golongan

Sebarkan artikel ini
Wajib Tahu! Pembagian SIM C Kini Akan Dibagi jadi Tiga Golongan
SIM: SIM C kini akan dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C, CI, dan CII. (Foto: Internet)

CIANJURUPDATE.COM – Polri mengeluarkan aturan baru mengenai penerbitan dan Pembagian Surat Izin Mengemudi (SIM) C dalam tiga golongan. Apa saja? Baca ulasannya di bawah ini.

Berbeda dari sebelumnya, SIM C untuk pengendara sepeda motor saat ini dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan cc kendaraannya. Yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

SIM C untuk motor yang berkubikasi tidak lebih dari 250 cc. Kemudian SIM CI untuk motor 250 cc sampai 500 cc atau motor listrik dengan daya yang sama.

Terakhir, SIM CII bagi motor di atas 500 cc atau moge dan motor sejenis dengan menggunakan daya listrik.

Lantas kapan SIM CI dan CII mulai diimplementasikan?

Mengutip dari GridOto.com, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto Djatiutomo menjelaskan, bahwa SIM CI dan C II belum bisa diimplementasikan karena masih menunggu kelengkapan sarana dan prasarana.

Djati menambahkan, akan segera terealisasi jika prasarana sudah lengkap dan mendukung.

Sementara itu, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengungkapkan, kebijakannya sudah resmi diterbitkan dan akan berlaku dalam waktu dekat.

“Betul, Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi terlebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit,” ujarnya.

Dengan begitu, kemungkinan antara Agustus atau September 2021 penggolongan SIM untuk kendaraan akan mulai diterapkan.

Mengenai implementasi, Arief menegaskan bahwa nantinya akan beriringan dengan persiapan atau ketersediaan perlengkapan dari sarana dan prasarana.

Nantinya akan ada sosialisasi penggolongan SIM lebih dulu, sekaligus menunggu kesiapan alat uji praktik di semua Satpas SIM, juga pembaruan aplikasi dari sistemnya.

“Akan kita sosialisasikan dalam waktu dekat, jadi sarana ini juga akan kita lengkapi dulu nanti di Satpas mengingat ada perbedaan dari jenis kendaraan dan uji praktiknya,” ucap Arief.

Berdasarkan Perpol nomor 5 tahun 2021 berikut rincian pembagian golongan SIM C:

  1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
  2. SIM CI, untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
  3. Sedangkan SIM CII untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Pasal 8 menyebutkan, syarat jika pemohon ingin mempunyai SIM berdasarkan usia.

Pada SIM C biasa persyaratan masih sama yaitu usia pemohon minimal 17 tahun. Sedangkan SIM CI ada perbedaan yaitu pemohon minimal usia 18 tahun dan CII 19 tahun.

Sedangkan Pasal 3 ayat 3 menjelaskan untuk bisa memiliki SIM CI harus memenuhi ketentuan antaranya memiliki SIM C dan sudah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

SIM CII harus memenuhi ketentuan memiliki SIM CI yang dimiliki dan juga sudah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI terbit.(ct7/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan