Berita

Warga Cianjur di Perantauan Jangan Dulu Mudik!

×

Warga Cianjur di Perantauan Jangan Dulu Mudik!

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur terus mengimbau masyarakat Cianjur di perantauan tidak pulang kampung atau mudik dulu. Hal ini pun diperkuat dengan Peraturan (Permenhub) tentang larangan mudik demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Cianjur, Iyus Yusuf, mengatakan, imbauan untuk masyarakat Cianjur yang merantau untuk tidak mudik telah disampaikan beberapa kali. Kalaupun sudah tiba di Cianjur harus melakukan isolasi mandiri.

“Yang jelas supaya tidak ada penyebaran virus corona. Dari zona merah jangan pulang kampung dulu, jangan mudik dulu. Kalau pun lolos, berarti harus dicek dulu kesehatan, kalau bisa selama 14 hari harus diisolasi mandiri dulu.” tuturnya saat dihubungi Cianjur Update, Jumat (24/04/2020).

Selain itu, imbauan tersebut berlaku bagi setiap lapisan masyarakat termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Baik untuk pergi ke luar kota atau pun pulang ke Cianjur.

“Tidak terbatas kepada siapa saja, yang jelas yang dari luar Cianjur kalau ke Cianjur apalagi dari zona merah yang utama itu tidak mudik dulu. Kalau terlanjut mudik ya harus isolasi mandiri,” ungkapnya.

Meskipun demikian, sarana transportasi tidak sampai diberhentikan. Menurutnya, pandemi virus corona atau Covid-19 ini tidak terukur sampai kapan akan berhenti.

“Kalau untuk sarana transportasi saya rasa enggak sampai ditutup. Memang sih kita kan tidak terukur sekarang ini pandemi itu sampai kapan, mudah-mudahan sih secepatnya pandemi ini selesai biar normal lagi.” tukasnya.

Diketahui, larangan mudik di Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriyah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 telah terbit.

Permenhub tersebut ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Widodo Ekatjahjana, pada 23 April 2020 kemarin.(afs/rez)

Tinggalkan Balasan