banner 325x300
Tips dan Tutorial

Warga Cianjur Mau ke Jakarta? Nih Cara Membuat SIKM Online

×

Warga Cianjur Mau ke Jakarta? Nih Cara Membuat SIKM Online

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM – Berikut cara membuat Surat Izin Keluar atau Masuk (SIKM), secara online bagi masyarakat luar Jabodetabek yang ingin kembali ke Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, operasi SIKM akan berlaku hingga tanggal 7 Juni 2020.

“Operasi (pengecekan SIKM) ini akan dituntaskan sampai tanggal 7 Juni. Kalau PSBB (berlaku) sampai tanggal 4 Juni, tapi operasinya sampai tanggal 7 Juni,” ujar Anies, Kamis (28/5/2020).

Lalu bagaimana cara membuat SIKM online? Berikut ulasannya!

Syarat Membuat SIKM Domisili Jakarta

1 Surat pengantar dari Ketua RT/RW.
2 Surat pernyataan sehat bermaterai.
3 Surat keterangan:

  • Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali).
  • Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang).
  • Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang).
    4 Pas foto berwarna
    5 Pindaian KTP

Syarat Membuat SIKM Domisili non-Jabodetabek

1 Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa.
2 Surat pernyataan sehat bermaterai.
3 Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
4 Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta.
5 Surat jaminan bermaterai dari keluarga atau tempat kerja, yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
6 Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta, untuk pemohon dengan alasan darurat.
7 Pas foto berwarna.
8 Pindaian KTP.

Cara Daftar SIKM Online

Untuk mendaftar dan mengakses situs SIKM, masyarakat diimbau menggunakan laptop atau PC. Selain itu pengurusan SIKM juga tidak memerlukan biaya.

1 Pertama anda harus mengunjungi laman resmi pendaftaran SIKM online, yaitu: https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
2 Selanjutnya Klik tombol “Urus SIKM”, dan anda akan diarahkan ke laman JakEvo.
3 Selanjutnya anda akan diminta mengisi data, seperti sifat perjalanan, alasan keluar atau masuk Jabodetabek, Kota atau Kabupaten Asal Domisili, dan Jenis Jalur Transpotasi.
4 Selanjutnya unggah berkas yang sudah disiapkan sebelumnya. Untuk mengunggah berkas maka klik tombol “Upload Berkas”.
5 Beberapa berkas terkait surat keterangan, sudah dilengkapi dengan form yang tinggal diisi.
Anda hanya tinggal menuduhnya, dengan klik tombol “Lihat Disini” lalu kemudian klik “Download di sini”.
6 Jika sudah, klik tombol “kirim”.
7 Jika semuanya sudah selesai, klik tombol “Submit Formulir”, selanjutnya akan muncul rincian isian data Anda. Anda bisa mengecek kembali, pastikan semua data yang dimasukan benar.
8 Cek secara berkala pengajuan perizinan dengan cara memasukkan nomor HP di laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
9 Terakhir anda tinggal mencetak dokumen, dan SIKM dapat digunakan.

Nah itu dia cara membuat SIKM secara online untuk keluar atau masuk Jakarta. (ega/rez)

Sumber: Kompas.com

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan