Berita

Warga Khawatir Dokumen Kependudukan Dicetak Pakai HVS, Ini Penjelasan Disdukcapil

×

Warga Khawatir Dokumen Kependudukan Dicetak Pakai HVS, Ini Penjelasan Disdukcapil

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur kini mencetak dokumen pendudukan dengan kertas HVS. Hal itu pun menuai kekhawatiran masyarakat terhadap duplikasi dokumen ilegal.

Salah seorang warga Kampung Sudi, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Deni (21) mengatakan, ia khawatir dengan dokumen berbahan kertas HVS lebih mudah diduplikasi.

“Kalau banyak duplikasi kan dipertanyakan keaslian dokumennya. Jadi khawatir aja gitu,” jelasnya kepada Cianjur Update, Minggu (05/07/2020).

Namun, ia lebih mengharapkan, pelayanan Disdukcapil yang lebih cepat. Sebab, belakangan ini ia kesulitan mendaftar untuk membuat dokumen secara online.

“Pengennya mah pelayanannya yang diperbaharui. Lebih cepat dalam melayani. Di online aja kadang susah diakses,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Hj Popon Ajizah mengungkapkan, meskipun menggunakan kertas HVS, akan ada kode yang menyatakan keaslian suatu keaslian dokumen.

“Setiap dokumen kependudukan ada QR codenya. Untuk semua pencatatan sipil dan juga untuk pendaftaran penduduk kecuali KTP karena blangko kan dari pusat,” jelasnya saat diwawancara Kamis (02/07/2020).

Ia pun menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Penduduk, tertulis bahan bakunya menggunakan kertas HVS.

“Jadi dalam pasal 12, memverifikasi formulir pendaftaran penduduk dan pecatatan sipil untuk pemanfaatan dokumen kependudukan, bahan bakunya kertas HVS 80 gram, ukuran A4. Terus jumlahnya satu rangkap, warnanya putih. Jadi sekarang semua cetakan kecuali KTP itu dicetaknya dalam kertas HVS 80 gram ukuran A4,” tuturnya .

Peraturan tersebut terhitung berlaku pada Rabu (01/07/2020) kemarin. Dan aturan sebelumnya, lanjutnya, berlaku hingga 31 Juni 2020.

“Di pasal 21 disebutkan Disdukcapil yang masih memiliki persediaan blangko KK, blangko akta sesuai aturan sebelumnya itu masih berlaki sampai 31 Juni 2020. Dalam artian per 1 Juli pakai HVS,” jelasnya.

Ia menyebut tak ada alasan dalam penerapan aturan ini. Sebab, ia mengungkapkan, aturan tersebut langsung dari Mendagri dan tidak dicantumkan alasannya.

“Ini kebijakan dari pusat. Kalau lihat aturan tidak ada alasan, sudah jelas Permendagrinya seperti itu. Di sini tidak disebutkan seperti itu, kita melaksanakan menggunakan HVS sesuai Permendagri ini sampai kapannya tidak disebutkan,” ungkapnya.(afs)

Tinggalkan Balasan