Berita

Warga yang Terjaring Operasi Yustisi Cianjur Harus Bayar Denda

×

Warga yang Terjaring Operasi Yustisi Cianjur Harus Bayar Denda

Sebarkan artikel ini
operasi yustisi cianjur
(Foto: Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Puluhan warga Cianjur harus membayar denda akibat terjaring razia Operasi Yustisi di tiga titik di wilayah Cianjur, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga: Puluhan Warga Cipanas yang Belum Vaksin Terjaring Operasi Yustisi

Operasi ini melibatkan Tim Gabungan. Terdiri dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Cianjur ini menjaring warga yang tidak mengenakan masker. Mereka yang terjaring langsung mendapat sanksi dengan harus membayar denda maksimal Rp100 ribu ke rekening bjb.

Jabatan Fungsional Pamong Praja Ahli Muda Satpol PP Cianjur, Sri Laelani, mengatakan pengendara motor. Dan mobil yang tidak mengenakan masker terjaring razia. bahkan di Jalan Siliwangi sendiri, ada belasan warga yang terjaring.

“Sasaran Operasi Yustisi Cianjur ini yaitu pengendara motor, pejalan kaki dan pengendara roda empat,” ujar Sri dikutip dari Tribunjabar.id

Sri mengatakan, pelaksanaan operasi yustisi Cianjur ini akan berjalan secara rutin di tiga titik. Di antaranya, Jalan Siliwangi depan Taman Keatif Joglo, lalu di Hutan Kota Ramayana. Selain itu, di Jalan Raya HOS Cokroaminoto depan Bomero Citywalk.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Lodaya Siap Digelar Polres Cianjur Bulan Ini

Nampak dalam operasi tersebut, warga yang sudah terjaring, kemudian membayar denda. Petugas Satpol PP Cianjur turut melayani mereka dalam membayar denda. Denda tersebut langsung dikirimkan ke rekening bank bjb.(arm)

Tinggalkan Balasan