Berita

WNA Akan Terjerat Hukum Jika Terlibat Perdagangan Orang di Bawah Umur

×

WNA Akan Terjerat Hukum Jika Terlibat Perdagangan Orang di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Polres Cianjur akan melaporkan Warga Negara Asing (WNA) apabila terlibat kasus perdagangan orang, kepada Kedutaan terkait. WNA tersebut bisa terjerat hukum, apabila terlibat kasus PSK di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany, mengatakan status WNA sebagai wisatawan ataupun pekerja merupakan kapasitas dari pihak kedutaan. Jika terlibat kasus perdagangan orang kemungkinan bisa dideportasi

“Sudah pasti apabila PSK-nya anak di bawah umur, maka WNA itu akan terjerat hukum,” tuturnya kepada wartawan, saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (11/2/2020).

Ia menambahkan, hal itu merupakan suatu fenomena dan sudah menjamur. Hal itu berhubungan dengan masalah ekonomi dan lainnya.

Namun pihaknya akan selalu mengimbau kepada masyarakat dengan adanya kota wisata itu jangan diciderai dengan hal-hal yang melanggar hukum.

“Mengimbau masyarakat untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Cianjur berhasil menangkap dua mucikari dan empat PSK di Vila Kota Bunga, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur pada Senin (10/2/2020) malam. Mereka menjalankan aksinya menyasar wisatawan asing dengan berkeliling menggunakan mobil. Tarifnya fantastis, Rp600 ribu sampai Rp1 juta. (yan/rez)

Tinggalkan Balasan