Berita

Wow! Inilah Laporan Kekayaan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur

×

Wow! Inilah Laporan Kekayaan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kekayaan pasangan Calon Bupati danWakil Bupati di Pilkada Cianjur 2920 dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) khusus Calon Penyelenggara Negara (PN) 2020. LHKPN tahun 2020 itu dapat diakses dan diunduh oleh publik secara transparan di laman https://elhkpn.kpk.go.id.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Cianjur Update, per hari ini Jumat (02/10/2020) hanya ada LHKPN tahun 2020 dari beberapa nama calon bupati dan wakil bupati Cianjur.

LHKPN Muhammad Toha. Sumber: KPK

Calon Bupati nomor urut 1, Muhammad Toha tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp705.000.000 yang dilaporkan per tanggal 31 Agustus 2020.

LHKPN Ade Sobari. Sumber: KPK

Sementara wakilnya, Ade Sobari tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp648.000.000 yang dilaporkan per tanggal 31 September 2020.

Calon Bupati nomor urut 2, Oting Zaenal Muttaqin hingga kini belum ada LKHPN yang bisa diumumkan.

LHKPN Wawan Setiawan. Sumber: KPK

Sementara wakilnya, Wawan Setiawan tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp1.812.088.500 yang dilaporkan per tanggal 28 Agustus 2020.

Calon Bupati nomor urut 3, Herman Suherman pun sampai sekarang belum ada LKHPN yang bisa diumumkan.

Sementara wakilnya, TB Mulyana tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp3.987.595.397 yang dilaporkan per tanggal 28 Agustus 2020.

Terakhir, Calon Bupati nomor urut 4, Lepi Ali Firmansyah hingga sekarang belum terdapat LKHPN yang bisa diumumkan.

LHKPN Gilar Budi Raharja. Sumber: KPK

Sementara wakilnya, Gilar Budi Raharja tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp19.272.190.945 yang dilaporkan per tanggal 31 Agustus 2020.

Wajib Lapor ke KPK

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah mengungkapkan, seluruh paslon diwajibkan melaporkan harta kekayaan kepada KPK RI. Hal itu dilakukan sebagai salah satu syrat pencalonan yang dilampirkan ketika pendaftaran.

“Jadi, sebelum melakukan pendaftaran itu harus melakukan pelaporan terlebih dahulu mengenai harta kekayaan yakni LHKPN ke KPK RI. Dan, para paslon memberikan laporan berupa berkas telah melakukan pelaporan harta kekayaan ke KPK RI,” tuturnya, Jumat (02/10/2020).

KPU Kabupaten Cianjur, ungkap Selly, hanya menerima laporan, paslon telah melakukan pelaporan harta kekayaan. Sementara untuk data lengkapnya, pihaknya akan diberikan langsung KPK RI.

“Kalau dari paslon kita tidak menerima secara rinci. Hanya, bukti bahwa sudah melaporkan harta kekayaan saja. Biasanya dari KPK RI yang menginformasikan hasilnya,” ujarnya.(afs/rez)

Tinggalkan Balasan