banner 325x300
Nasional

Wow! Mulai 1 Februari, Jual Pulsa dan Token Bakal Kena Pajak, Begini Penjelasan Menkeu

×

Wow! Mulai 1 Februari, Jual Pulsa dan Token Bakal Kena Pajak, Begini Penjelasan Menkeu

Sebarkan artikel ini
Wow! Mulai 1 Februari, Jual Pulsa dan Token Bakal Kena Pajak, Menkeu: Tidak Berpengaruh pada Harga
PAJAK: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, aturan mengenai pemungutan pajak atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher tidak akan berpengaruh terhadap harga karena PPN dan PPh sebelumnya memang sudah berjalan. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Mulai 1 Februari 2021 mendatang, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memungut pajak dari penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.

Keputusan tersebut dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 6/PMK 03/2021 tentang Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan atas penyerahan atau penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.

“Agar lebih menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa, perlu mengatur ketentuan mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas penyerahan atau penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher,” dikutip Cianjur Update, dari PMK Nomor 6/2021, Sabtu (30/1/2021).

Pasal 2 beleid tersebut menjelaskan, penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan Penyelenggara Distribusi dikenai PPN. Barang Kena Pajak sebagaimana ialah berupa pulsa dan kartu perdana yang dapat berbentuk voucher fisik atau elektronik.

Kemudian, penyerahan Barang Kena Pajak oleh Penyedia Tenaga Listrik dikenai PPN dan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud ialah berupa token.

Pengaturan PPN atas Jasa Kena Pajak

Selain itu, PMK ini juga mengatur pengenaan PPN atas Jasa Kena Pajak berupa:

a. Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh Penyelenggara Distribusi.

b. Jasa pemasaran dengan media voucher oleh Penyelenggara Voucher.

c. Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher oleh Penyelenggara Voucher dan Penyelenggara Distribusi.

d. Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) oleh Penyelenggara Voucher.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 1 Februari 2021,” demikian dikutip dari Pasal 21. Adapun, beleid ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 22 Januari 2021.

Sebelumnya, penerimaan pajak sepanjang 2020 tidak sesuai dengan target. Realisasi penerimaan pajak di tahun lalu hanya Rp1.070,0 triliun atau 89,3 persen dari target Rp1.198,8 triliun. Penerimaan pajak ini mengalami shotfall atau kurang Rp128,8 triliun.

“Penerimaan pajak realisasi 2020 Rp1.070 triliun, kontraksi 19,7 persen,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam APBN 2020, Rabu (6/1/2021).

Jika dilihat secara rinci, setoran pajak yang mencapai Rp1.070,0 triliun ini berasal dari PPh migas sebesar Rp33,2 triliun. Angka ini tercatat 104,1 persen dari target yang sebesar Rp31,9 triliun.

Sedangkan yang berasal dari pajak non-migas sebesar Rp1.036,8 triliun atau 88,8 persen dari target Rp 1.167,0 triliun.

Adapun pajak non-migas terdiri dari PPh non migas yang realisasinya sebesar Rp560,7 triliun atau 87,8 persen dari target Rp638,5 triliun. Pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp448,4 triliun atau 88,4 persem dari target Rp507,5 triliun.

Selain itu, untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp21,0 triliun atau 155,9 persen dari target Rp13,4 triliun. Terakhir, pajak lainnya sebesar Rp6,8 triliun atau 90,6 persen dari target Rp7,5 triliun.

Sedangkan digabungkan dengan penerimaan bea dan cukai, maka penerimaan perpajakan sebesar Rp1.282,8 triliun atau 91,3 persen dari target Rp1.404,5 triliun. Angka realisasi penerimaan perpajakan tercatat terkontraksi 17 persen.

Khusus bea dan cukai, realisasinya mencapai Rp212,85 triliun atau 103,48 persen dari target Rp205,68 triliun. Setoran ini berasal dari cukai sebesar Rp176,31 triliun, bea masuk sebesar Rp32,30 triliun, dan bea keluar sebesar Rp4,24 triliun.

Melihat polemik yang bergulir di masyarakat mengenai PMK tersebut, melalui laman instagram pribadinya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani @smindrawati menegaskan, bahwa ketentuan ini tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.

Menurutnya, selama ini pemungutan pajak dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher memang sudah berjalan.

“Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucher,” jelas Sri dikutip dari akun instagram resminya, @smindrawati, pada Sabtu (30/1/2021).

Sri Mulyani kemudian menulis, yang dijalankan oleh pemerintah saat ini adalah melakukan penyederhanaan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi para penggunanya.

Rincian Pengaturan Pajak

Sri pun merinci pengaturan pajak terebut sebagai berikut:

a. Pulsa atau Kartu Perdana

Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server). Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.

b. Token Listrik

PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan atau komisi yang diterima agen penjual.

c. Voucher

PPN tidak dikenakan atas nilai voucher karena voucher adalah alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Sri menyebut, pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan atau pembayaran agen token listrik dan voucer, merupakan pajak dimuka bagi distributor atau agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT Tahunan.

“Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher. Pajak yang anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan. Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama!,” tutup Sri.(sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan