Bisnis

www.depkop.go.id, Cara Login BLT BPUM UMKM Online Lengkap

×

www.depkop.go.id, Cara Login BLT BPUM UMKM Online Lengkap

Sebarkan artikel ini
www.depkop.go.id, Cara Login BLT BPUM UMKM Online Lengkap

CIANJURUPDATE.COM – Dengan cara login www.depkop.go.id, kamu bisa daftar online program Bantuan BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta. Pelaku UMKM kini bisa sangat berbahagia dengan bantuan ini.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koperasi dan UMKM RI. Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengumumkan bahwa masa daftar Banpres BPUM atau BLT UMKM online melalui www.depkop.go.id sampai sekarang masih dibuka.

Semua pelaku UMKM dapat mendaftar dan untuk yang lolos akan menerima dana insentif senilai Rp2,4 juta. Program Banpres BPUM atau BLT UMKM dibuka sejak 24 Agustus sampai akhir November 2020.

“Masih dibuka. Pagi ini BPUM Banpres Produktif Usaha Mikro ditambah totalnya 12 juta penerima. Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020,” tuturnya, Jumat (16/10/2020).

Sebelum, pendaftaran online, ada sejumlah persyaratan supaya yang harus dipenuhi agar bisa melakikan pendaftaran program Banpres BPUM atau BLT UMKM dengan mudah.

Syarat yang perlu dipenuhi agar mendapatkan bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM yang dikutip dari situs resmi Kemenkop UKM adalah:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha.

Perlu diketahui, syarat nomor enam kerap membuat pendaftar gagal seleksi. Padahal, pelaku UMKM bisa mengajukan diri sebagai walaupun domisili KTP dan tempat usaha tidak sama.

Solusinya, menyertakan Surat Keterangan Usaha atau SKU, yang dapat dibuatkan di kantor kelurahan tempat usaha.

Data yang harus disiapkan agar bisa mendaftar bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM adalah:

  • Nomor Induk Kependudukan atau NIK
  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Alamat lengkap sesuai KTP
  • Bidang usaha mikro
  • Nomor telepon
  • Nomor rekening

Pendaftar yang sudah mengajukan Banpres BPUM atau BLT UMKM dan lulus akan menerima pemberitahuan lewat SMS dari bank penyalur.

Kemudian, penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM harus segera verifikasi ke bank penyalur. Lalu, pihak bank melakukan verifikasi ulang dan proses pencairan dapat dilakukan.

Diketahui, Banpres BPUM atau BLT UMKM ini bukan kredit atau pinjaman, tetapi hibah. Dengan demikian, penerima tidak dikenai biaya dalam proses penyalurannya.(afs)

Respon (5)

Tinggalkan Balasan